Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) pada ranting keilmuan Hukum Adat, Keluarga dan Kewarisan, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., menilai praktik main hakim sendiri (eigenrichting) yang masih terjadi di masyarakat merupakan ancaman serius bagi prinsip negara hukum.

Menurutnya, setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana ringan seperti pencurian ayam, tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.

Prof. Sujana mengawali pandangannya dengan mengangkat filosofi Hukum Adat Bali, “Tat Twam Asi”, yang mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama karena Tuhan bersemayam dalam diri setiap insan.

“Hukum lahir bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memanusiakan manusia. Hukum diciptakan agar manusia tidak saling menghakimi dan tidak menjadikan kemarahan sebagai pengganti keadilan,” tegasnya.

Menurutnya, ketika masyarakat mengambil alih fungsi negara dengan menghakimi dan menghukum seseorang tanpa proses peradilan, maka yang runtuh bukan hanya kewibawaan hukum, tetapi juga peradaban

Prof. Sujana mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, tidak seorang pun boleh dihukum tanpa melalui proses hukum yang sah, serta seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga:  Sehari Hanyut, Dua Pelajar Ditemukan Meninggal

Namun, ia melihat masih terdapat ironi dalam praktik penegakan hukum. Di satu sisi, seseorang yang diduga mencuri barang bernilai kecil kerap menjadi korban amuk massa hingga meninggal dunia sebelum pengadilan memutuskan kesalahannya. Di sisi lain, dalam perkara tindak pidana khusus dengan kerugian negara yang sangat besar, para tersangka tetap memperoleh seluruh hak hukumnya selama proses peradilan berlangsung.

Menurut Prof. Sujana, persoalannya bukan karena tersangka tindak pidana khusus mendapatkan perlindungan hak asasi manusia, sebab perlindungan tersebut memang merupakan kewajiban negara. Yang menjadi masalah adalah ketika standar perlindungan tersebut tidak dirasakan secara setara oleh seluruh warga negara.

Ia mempertanyakan keberadaan negara ketika hak hidup seseorang dirampas oleh massa tanpa proses hukum. Padahal, hak hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945, sementara Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Prof. Sujana menilai paradoks penegakan hukum di Indonesia bukan terletak pada norma hukum, melainkan pada keberanian moral dalam menerapkannya secara konsisten. Secara normatif, hukum tidak membedakan rakyat kecil dengan pejabat ataupun pencuri ayam dengan pelaku kejahatan kerah putih. Namun dalam persepsi masyarakat, hukum sering dianggap tajam terhadap kelompok lemah dan sangat berhati-hati terhadap mereka yang memiliki kekuasaan maupun pengaruh.

Baca juga:  Perebutan Tiket Semifinal Soekarno Cup 2025 Memanas

Ia mengutip pemikiran ahli hukum A.V. Dicey mengenai equality before the law sebagai inti negara hukum, Gustav Radbruch yang menekankan pentingnya keadilan sebagai legitimasi moral hukum, serta Satjipto Rahardjo yang menyatakan hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Menurutnya, seluruh pemikiran tersebut sejalan dengan filosofi Tat Twam Asi yang mengajarkan kesetaraan martabat manusia. Karena itu, tidak boleh ada nyawa yang dianggap lebih murah hanya karena seseorang miskin, tidak memiliki jabatan, atau tidak mempunyai kekuasaan.

Lebih lanjut, Prof. Sujana menyebut maraknya praktik eigenrichting sebagai cerminan kegagalan negara menghadirkan hukum secara efektif. Ketika masyarakat merasa berhak menghukum seseorang hingga kehilangan nyawa, yang sesungguhnya mati bukan hanya korbannya, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.

Sebaliknya, apabila negara tidak mampu menghilangkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tertentu, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin tergerus.

Ia menegaskan ukuran negara hukum bukanlah bagaimana memperlakukan mereka yang kuat, melainkan bagaimana negara melindungi mereka yang paling lemah. Keadilan, katanya, tidak mengenal status sosial, jabatan, kekayaan maupun pengaruh.

Baca juga:  Yudisium Berbasis Daring

Karena itu, tantangan terbesar penegakan hukum Indonesia saat ini bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan keberanian moral seluruh aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum secara konsisten, adil, dan tanpa diskriminasi.

“Hukum harus hadir dengan wajah yang sama kepada setiap orang, bukan tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat,” ujarnya, Senin (27/7).

Prof. Sujana kembali mengingatkan makna mendalam Tat Twam Asi. Menurutnya, sebelum seseorang menjadi tersangka, terdakwa, ataupun terpidana, ia terlebih dahulu adalah manusia yang memiliki martabat.

“Ketika kita melihat Tuhan di dalam diri sesama manusia, tidak akan ada lagi ruang bagi penghakiman massa maupun perlakuan hukum yang diskriminatif. Negara hukum yang sejati bukan hanya menegakkan undang-undang, tetapi juga memuliakan martabat manusia. Sebab keadilan yang sesungguhnya lahir ketika setiap orang diperlakukan sama, bukan hanya di hadapan hukum (equality before the law), tetapi juga di hadapan nilai-nilai kemanusiaan. Itulah hakikat Tat Twam Asi dalam penegakan hukum Indonesia,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN